Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) mengenakan denda hingga 1.000 persen kepada importir yang kurang bayar atau salah melaporkan nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan).

Denda tersebut baru-baru ini menyasar seorang pria yang baru membeli sepatu impor Rp10,3 juta. Ia protes dikenakan Bea Masuk hingga Rp30 juta untuk pembelian sepatunya itu.

Protes diketahui dalam video 59 detik yang diunggah oleh @PartaiSosmed di akun X (twitter) dan ditanggapi oleh Bea Cukai.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu perhitungan dari mana?,” tanya pria dalam video tersebut.

Merespons protes itu, DJBC  menyatakan bea masuk dikenakan sebesar Rp31 juta karena ada masalah dengan  nilai CIF atas impor sepatu tersebut.

Mereka menyebutkan awalnya nilai CIF atas impor sepatu tersebut sebesar US$35,37 atau Rp562.736. Nilai CIF itu disampaikan jasa kirim DHL.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah US$553,61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka DJBC mengenakan sanksi administrasi berupa denda.

Denda dikenakan karena nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga asli. Denda kata DCBC juga diberikan sesuai dengan Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman.

Dengan aturan tersebut, maka rincian denda bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut menjadi:

– Bea masuk 30 persen Rp2.643.000
– PPN 11 persen Rp1.259.544
– PPh Impor 20 persen Rp2.290.000
– Sanksi Administrasi Rp24.736.000

Maka total tagihan Rp30.928.544.

Lalu seperti apa sih aturan yang digunakan DJBC sebagai dasar pengenaan denda itu?

Besaran denda tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 tersebut, sanksi denda yang dikenakan mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

Pengenaan denda ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Dalam aturan tersebut disebutkan, jika ada kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan kesalahan pemberitahuan nilai pabean (CIF) yang merupakan hasil transaksi perdagangan, maka selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir juga dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Berdasarkan Pasal 6 PP 39/2019, berikut rincian aturannya;

a. Jika kekurangan pembayaran bea masuk sampai dengan 50 persen, maka dikenai denda sebesar 100 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
b. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 50 persen – 100 persen, maka dikenai denda sebesar 125 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
c. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 100 persen – 150 persen, maka dikenai denda sebesar 150 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
d. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 150 persen – 200 persen, maka dikenai denda sebesar 175 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
e. Jika kekurangan pembayaran bea masuk  di atas 200 persen – 250 persen, maka dikenai denda sebesar 200 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
f. Jika kekurangan pembayaran bea masuk  di atas 250 persen – 300 persen, maka dikenai denda sebesar 225 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
g. Jika kekurangan pembayaran bea masuk  di atas 300 persen – 350 persen, maka dikenai denda sebesar 250 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
h. Jika kekurangan pembayaran bea masuk  di atas 350 persen – 400 persen, maka dikenai denda sebesar 300 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
i. Jika kekurangan pembayaran bea masuk  di atas 400 persen – 450 persen, maka dikenai denda sebesar 600 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
j. Jika kekurangan pembayaran bea masuk  di atas 450 persen, maka dikenai denda sebesar 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

(ldy/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *